Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Desktop

Chat

Bookmarks

User

Mail

Videos

Contact

Mobile

Archive

Racing

Cute

Travel

Kota

Portfolio

Feature

Kekuatan PMII


Mampukah Membangun Kembali Kekuatan Rayon?


            Rayon Syari’ah merupakan salah satu dari ketiga rayon lainnya, yaitu Rayon Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Rayon Bahurekso (Ushuluddin, Adab dan Dakwah), Rayon Ekonomi dan Bisnis Islam yang dinaungi oleh Komisariat Ki Ageng Ganjur IAIN Pekalongan. Sebagai rayon tertua, Rayon Syari’ah seharusnya mampu menjadi contoh serta bisa menjadi yang lebih unggul dari yang lainnya dikarenakan lebih banyaknya pengalaman yang dimiliki. Seiring berjalannnya waktu seusai Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) pada tanggal 12-13 Mei 2018 yang sekaligus menjadi peristiwa bersejarah yaitu pemekaran dari Rayon Syari’ah dan Ekonomi Bisnis Islam menjadi dua rayon yang berdiri sendiri justru membuat rayon tertua ini kehilangan kekuatan, kehilangan anggota dan kehilangan arah gerak sehingga hanya mengalir tanpa konsep dan tidak bertujuan. Padahal, suksesnya suatu lembaga atau organisasi itu terpusat pada siapa dan apa konsep organisasi dalam mencapai tujuannya (Mirrian Sjofjan Arif, Organisasi dan Manajemen, ADPU4217/Modul 1: 1.4).
            Pejalanan Rayon Syari’ah yang dimulai pada tahun periode pertama yaitu periode 2009/2010 yang dipimpin oleh Sahabat Wawan, hingga berlanjut ke periode 2010/2011 oleh Sahabat Yahya. Memasuki periode 2011/2012 yang dipimpin oleh Sahabat Irfandi, Rayon Syari’ah sebagai rayon tertua dipercaya untuk membimbing Fakultas Ushuluddin yang masih baru akan berdiri menjadi rayon dengan cara menggabungkannya menjadi satu rayon. Hal tersebut berlangsung hingga periode 2012/2013 oleh Sahabat Mufid, dan dilanjut pada periode 2013/2014 oleh Sahabat Nova M. Pada tiga periode tersebut masih tetap menggunakan sebutan nama “Rayon Syari’ah” meskipun masih bersama ushuluddin (Irfandi, Wawancara, 12 Desember 2018). Rayon Syari’ah kembali berjalan sendiri pada periode 2014/2015 oleh Sahabat Ariyanto, sampai periode 2015/2016 oleh Sahabat Fariz Firmansah, dan periode 2016/2017 oleh Sahabati Meli. Namun, seperti halnya dahulu Rayon Syari’ah kembali tergabung bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam pada periode 2017/2018 oleh Sahabat Musa Musodiq. Pada tahun tersebut dikenal dengan sebutan “Rayon Syari’ah dan Ekonomi Bisnis Islam” meskipun didalam surat keputusan tertulis tetap menggunakan nama Rayon Syari’ah. Hal tersebut hanya berlangsung selama satu tahun (Musa Musodeq, Wawancara, 12 Desember 2018). Memasuki tahun selanjutnya yaitu periode 2018/2019 rayon dipimpin oleh Sahabat M. Farkhan Ibadi. Namun bagaikan seseorang yang berenang tanpa persiapan, tidak ada kestabilan dalam rayon syari’ah. Seperti telah terbiasa satu tahun bersama lalu dilepas sendiri. Kurang disadari dari awal bahwa anggota aktif rayon lebih banyak berasal dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Kondisi rayon yang kekurangan anggota yang aktif pada satu tahun yang lalu sangat kesulitan dalam menjalankan kepengurusan saat ini.
            Rayon Syari’ah yang diharuskan mencari anggota untuk menjadi pengurus mengambil beberapa anggota yang telah melaksanakaan MAPABA meskipun disatu tahun yang lalu sangat minim tingkat keaktifannya dirayon. Hal tersebut tentu menjadi masalah utama dikarenakan minimnya sumbangsih keaktifan mereka di rayon akan menimbulkan ketidak mengenalnya mereka terhadap organisasi. Dari ketidak mengenal maka timbul tidak ada rasa memiliki. Dan jika seperti itu maka bagaimana bisa untuk dapat mengorbankan waktu, fikiran, tenaga, dan biaya untuk mengurus rayon?
            Rayon Syari’ah dan Ekonomi Bisnis Islam yang dahulu telah memiliki Lembaga Semi Otonom berupa bakat minat yang diberi nama Kojahan Pergerakan yang bergerak dibidang pers dan Simpony Pergerakan yang bergerak dibidang musik mengalami berbagai hambatan untuk kembali eksis seperti semula. Kurangnya SDM, waktu, serta prasarana menjadi kendala utama. Selain itu diperlukan waktu cukup lama untuk berfokus pada Lembaga Bakat Minat ketika kondisi internal kepengurusan masih dalam keadaan kacau.
            Pembagian keberfokusan pengurus terhadap ekstra maupun intra belum terdapat pembagian yang jelas. Hal tersebut menjadikan berjalannya rayon kurang progresif, hanya mengalir mengikuti arus kegiatan yang harus diikuti, serta tidak adanya konsep capaian tujuan dalam rayon. Anggota didalam kepengurusan rayon memiliki kesibukan berbeda-beda serta memiliki arah fokusnya sendiri, baik lebih fokus pada organisasi intra kampus, desa, maupun yang lainnya. Namun didalam kepengurusan rayon, seharusnya seorang ketua dan koordinator tidak banyak berfokus pada hal-hal lain, tetapi lebih pada memantau dan mendampingi agar rayon berjalan sesuai konsep dan capaian tujuan yang telah ditetapkan dari awal.
            Kondisi internal kepengurusan yang sangat lemah disebabkan sedikitnya pengurus, ditambah banyaknya konflik yang menjadikan lepasnya beberapa anggota dari kepengurusan seharusnya mampu membuat bahan intropeksi bersikap dalam organisasi. Suatu hal yang terlihat baik tidak akan menjadi baik jika tidak pada tempatnya. Dalam bersikap kita harus memperhatikan objek yang akan disikapi dikarenakan disetiap organisasi terdapat budaya organisasi yang berbeda-beda sehingga harus dapat dimengerti dan difahami oleh setiap anggota (Achmad Shobirin, JSB, Vol.7, No.1, 2002: 1). Harus saling memahami, mampu merendah mengakui dan memperbaiki kesalahan meskipun kita memiliki alasan-alasan kebenaran atas kesalahan yang dilakukan.
            Keinginan untuk berkontribusi masih dapat dipaksakan melalui rangkulan yang harmonis agar menimbulkan kenyamanan sebagai keluarga Rayon Syari’ah. Selain itu, memberikan rasa percaya pada setiap anggota kepengurusan akan partisipasinya yang sangat dibutuhkan serta tidak memandang remeh pengurus meskipun tingkat keaktifannya sangat minim. Namun hal tersebut tidak akan berhasil jika kesalahan yang tidak membuat nyaman pengurus selalu terulang kembali.
            Penataan kembali mengenai diaspora kader menjadi hal yang sangat penting. Pemilihan terhadap anggota yang akan diletakan diekstra maupun intra harus dipertimbangkan dengan memperhatikan keaktifan, kemampuan, dan keinginan anggota. Terutama untuk wilayah ketua, BPH, dan koordinator perbiro haruslah seseorang yang dipercaya dapat lebih fokus berkontribusi didalam rayon. Dengan diawali membangun kuantitas, menguatkan internal kepengurusan, berusaha perlahan menjalankan Lembaga Minat Bakat, maka sedikit demi sedikit kualitas akan mengikuti. Selain itu juga diperlukan Rapat Triwulan, yaitu rapat tiga bulan sekali untuk menguatkan kepengurusan serta memantau perkembangan menuju tujuan rayon. Sangat dibutuhkan adanya dedikasi dan loyalitas melalui bimbingan, pengarahan, dan koordinasi yang baik antara pemimpin dan anggota, serta harus mencapai satu persepsi atau cara pandang dalam mencapai tujuan (Ida Ayu Brahmansari dan Agus Suprayetno, Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, Vol.10, No.2, September 2008: 124).

Pandangan Islam terhadap Tradisi Nyadran, Ciptakan Kerukunan Antar Warga

Islam dan budaya memiliki relasi yang tak terpisahkan, dalam Islam sendiri ada nilai universal dan absolut sepanjang zaman. Namun demikian, Islam sebagai dogma tidak kaku dalam menghadapi zaman dan perubahannya. Islam selalu memunculkan dirinya dalam bentuk yang luwes, ketika menghadapi masyarakat yang dijumpainya dengan beraneka ragam budaya, adat kebiasaan atau tradisi. Sebagai sebuah kenyatan sejarah, agama dan kebudayaan dapat saling mempengaruhi karena keduanya terdapat nilai dan simbol. Agama adalah simbol yang melambangkan nilai ketaatan kepada Tuhan. Kebudayaan juga mengandung nilai dan simbol supaya manusia bisa hidup di dalamnya. Agama memerlukan sistem simbol, dengan kata lain agama memerlukan kebudayaan agama. Tetapi keduanya perlu dibedakan. Agama adalah sesuatu yang final, universal, abadi (parennial) dan tidak mengenal perubahan (absolut). Sedangkan kebudayaan bersifat partikular, relatif dan temporer. Agama tanpa kebudayaan memang dapat berkembang sebagai agama pribadi, tetapi tanpa kebudayaan agama sebagai kolektivitas tidak akan mendapat tempat. Islam merespon budaya lokal, adat atau tradisi di manapun dan kapanpun, dan membuka diri untuk menerima budaya lokal, adat atau tradisi sepanjang budaya lokal, adat atau tradisi tersebut tidak bertentangan dengan spirit nash al-Qur’an dan Sunnah. Demikian halnya dengan Islam yang berkembang di masyarakat Jawa yang sangat kental dengan tradisi dan budayanya. Hal ini sesuai dengan Firman Allah swt. Dalam surat Al-A’raf ayat 199:
“Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf (tradisi yang baik), serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh.” (QS. al-A’raf : 199).
Dalam ayat di atas Allah memerintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar menyuruh umatnya mengerjakan yang ma’ruf. Maksud dari ‘urf dalam ayat di atas adalah tradisi yang baik.
Sama halnya Tradisi dan budaya Jawa tradisi nyadran di Pulau Jawa. Biasanya dilakukan setiap hari ke-10 pada bulan Rajab. Acara diawali dengan doa bersama (tahlil) yang dipimpin sesepuh dusun setempat. Dalam doa itu mereka bersama-sama memanjatkan doa untuk kakek, nenek, bapak, ibu, serta saudara-saudara mereka yang sudah meninggal. Seusai berdoa, semua warga lantas menggelar genduren (kenduri) atau makan bersama di sepanjang jalan yang telah digelari tikar dan daun pisang. Tiap-tiap keluarga membawa makanan sendiri.
Uniknya, makanan yang dibawa harus berupa makanan tradisional, seperti ayam ingkung, sambar goreng ati, mangut, urap sayuran dengan lauk rempah, perkedel, tempe tahu bacem, dan lain sebagainya. Genduren ini bermakna bahwa mayarakat masih menjujung tinggi rasa kerukunan antarwarga. Hal ini merupakan kesempatan warga untuk menjalin kerukunan.
Suasana kerukunan memang tampak pada kegiatan Nyadran. Mereka saling tukar makanan, berbagi, bercanda, dan melepas rindu dengan kerabat yang pulang dari perantauan.  Nyadran atau Sadranan berasal dari kata "Sodrun" yang artinya gila atau tidak waras. Pada masa sebelum datangnya walisongo, masyarakat di Pulau Jawa banyak yang masih menyembah pohon, batu, bahkan binatang, dan itu dianggap tidak waras. Ketika itu mereka menyembah sambil membawa sesaji berupa makanan dan membaca mantra-mantra. Kemudian datang para walisongo yang meluruskan bahwa ajaran mereka salah, yang wajib disembah hanya Allah SWT.
Mantra-mantra yang dibaca lantas diganti dengan doa-doa menurut ajaran Islam. Sedangkan sesaji diganti berupa makanan yang bisa dimakan oleh warga. Inilah salah satu bentuk dakwah walisongo yang masih melestarikan budaya lokal.
Tradisi nyadran tersebut merupakan bentuk Konvensi antara budaya dan agama. Konvensi tersebut yang diterapkan para ulama dalam menyebarkan agama islam di bumi nusantara. Hal ini dikarenakan orang Nusantara yang bersifat lembut dan tidak kasar tentunya para ulama berfikir bahwa penyebaran islam dalam nusantara tidak dengan jalur perang, akan tetapi dengan secara halus, dengan cara  mengganti isi dari ajaran-ajaran mereka dengan isi yang lebih mengantarkan kepada Allah s.w.t
Sedekah bumi (Nyadran) merupakan pengingat bagi masyarakat untuk senantiasa bersyukur kepada Allah SWT atas nikmat yang telah dikaruniakan-Nya. Selain itu, agar supaya masyarakat menghormati jasa-jasa leluhur yang berjasa membuka lahan (babat alas) tempat tinggal masyarakat, serta sebagai pengingat untuk senantiasa menjaga lingkungan (alam) sebagai tempat masyarakat mencari penghidupan. Sesungguhnya Allah SWT sangat luas pengetahuan-Nya, sebagaimana yang telah difirmankan Allah SWT:
“Maka sesungguhnya akan Kami kabarkan kepada mereka (apa-apa yang telah mereka perbuat), sedang (Kami) mengetahui (keadaan mereka), dan Kami sekali-kali tidak jauh (dari mereka)”. (QS. Al A’raf: 7)
Tradisi Nyadran tersebut bukanlah hanya tradisi biasa tanpa makna, didalamnya terdapat nilai-nilay yang amat penting dalam menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan Indonesia. Hal ini sesuai dengan Firman Allah:
“Katakanlah: "Apakah kita akan menyeru selain daripada Allah, sesuatu yang tidak dapat mendatangkan kemanfaatan kepada kita dan tidak (pula) mendatangkan kemudharatan kepada kita dan (apakah) kita akan kembali ke belakang[488], sesudah Allah memberi petunjuk kepada kita, seperti orang yang telah disesatkan oleh syaitan di pesawangan yang menakutkan; dalam Keadaan bingung, Dia mempunyai kawan-kawan yang memanggilnya kepada jalan yang Lurus (dengan mengatakan): "Marilah ikuti kami". Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah (yang sebenarnya) petunjuk; dan kita disuruh agar menyerahkan diri kepada Tuhan semesta alam”.
Menurut Isyanti (2007: 131-135) dalam sebuah tradisi ada nilai yang terkandung di dalamnya yaitu nilai gotong royong, nilai persatuan dan kesatuan, nilai musyawarah, nilai pengendalian sosial dan nilai kearifan lokal. penerapan nilai-nilai dalam tradisi nyadran tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Nilai gotong royong. Dalam tradisi nyadran tersebut terlihat dalam penyelanggaraan mulai dari awal persiapan hingga akhir acara dilaksanakan bersama-sama oleh masyarakat.
2. Nilai persatuan dan kesatuan. Yang tercermin pada saat pembagian sedekah makanan dan makan bersama baik pada makam maupun di rumah masyarakat masing-masing.
3. Nilai Kebersamaan dan kekeluargaan . Yang ditunjukkan dalam tradisi nyadran yitu mereka saling tukar makanan, berbagi, bercanda, dan melepas rindu dengan kerabat yang pulang dari perantauan.
4.Nilai pengendalian sosial. Dalam tradisi nyadran, yaitu masyarakat memberikan ucapan sekaligus perwujudan rasa syukur kepada Sang Pencipta dan dengan nyadran, masyarakat mampu untuk mempertahankan dan menjaga tradisi leluhur.
5. Nilai kearifan lokal. Yang ditunjukkan antara lain makanan yang dibawa harus berupa makanan tradisional, seperti ayam ingkung, sambar goreng ati, mangut, urap sayuran dengan lauk rempah, perkedel, tempe tahu bacem, dan lain sebagainya. Hal ini merupakan bentuk pelestarian dari kearifal lokal berupa makanan tradisional.
Dari Pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Tradisi Nyadran sah-sah saja dilakukan selama proses dan pelakunya tidak keluar dari aturan-aturan syariat Islam. Tradisi tersebut juga membawa banyak nilai positif diantaranya nilai gotong royong, nilai persatuan dan kesatuan, nilai ketuhanan, nilai kebersamaan dan kekeluargaan dan nilai kearifan lokal. Selain itu, lambat laun nilai-nilai Islam akan melekat di masyarakat tanpa adanya paksaan untuk mempelajarinya.

Penyatuan Organisasi Ekstra Secara Legal Disetiap Universitas


Mampukah Mensinkronisasikan dan Mengkolaborasikan Berbagai Organisasi Ekstra Kampus dalam Satu Wadah UKM PIB?


            Pemerintah dengan usahanya melakukan pembinaan terhadap ideologi bangsa melalui kegiatan kemahasiswaan dilingkungan kampus menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018. Peraturan yang ditetapkan bertepatan pada Hari Sumpah Pemuda ke-90 tersebut pada proses peluncuran penatapannya telah dihadiri oleh berbagai perwakilan organisasi ekstra kampus seperti Gerakan Mahasiswa Islam Indinesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mendiskusikan peluncuran keputusan pelaksanaan kebijakan untuk mewadahi organisasi ekstra kampus dalam satu wadah formal yang ada dan diakui disetiap universitas yaitu didalam Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB). Keputusan besar dengan menyatukan berbagai organisasi ekstra yang tentunya dilatar belakangi ideologi masing-masing organisasi serta dianggap menyalahi peraturan yang telah ditetapkan jauh sebelum ditetapkannya peraturan tersebut tentu menjadi sorotan banyak pihak. Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan akan penerapan konsep yang akan ditetapkan untuk mencapai hasil yang diinginkan dengan adanya penyatuan tersebut. Seperti yang diketahui, bahwa menyatukan berbagai organisasi ekstra dalam satu wadah untuk bekerja bersama tanpa membawa ideologinya masing-masing bukan sesuatu yang mudah.
            Pembentukan UKM PIB yang berlandaskan pada Pasal 1 Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 dijelaskan, perguruan tinggi bertanggung jawab melakukan empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, bagi mahasiswa dalam kegiatan kurikuler, kokulikuler, dan ekstrakulikuler. Pasal tersebut memiliki arti bahwa UKM PIB diisi oleh delegasi dari berbagai organisasi ekstra kampus agar dapat bersinergi dan bekerja secara kolektif untuk memberikan ide-ide tentang penyelesaian masalahan yang menyinggung ideologi bangsa. Selain pelaksanaannya yang terkesan sulit dengan menggunakan penggabungan berbagai macam organisasi, peraturan tersebut juga bertentangan dengan peraturan lainnya.
            Peraturan 26/DIKTI/KEP/2002 yang telah lama ditetapkan berisi larangan terhadap segala bentuk organisasi ekstra kampus dan partai politik membuka sekretariatan (perwakilan) dan atau melakukan aktivitas politik praktis kampus. Meskipun terdapat anggapan peraturan tersebut eror in subjek, akan tetapi perlu diketahui bahwa dikeluarkannya peraturan 26/DIKTI/KEP/2002 dikarenakan telah adanya pelaksanaan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK)/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK) yang telah diadakan pada masa Orde Baru. NKK/BKK sama halnya dengan UKM PIB yang baru akan direalisasikan. NKK/BKK merupakan alat kontrol pemerintah terhadap organisasi ekstra yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Daoed Joesoef. NKK/BKK yang bertujuan untuk menjaga stabilitas negara justru membuat mahasiswa menjadi fokus didalam kampus tanpa sadar terdapat kebijakan-kebijakan pemerintah yang sangat perlu dikritisi. Oleh karena itu, merealisasikan UKM PIB harus memperhatikan pengalaman yang telah ada dan dilaksanakan dengan konsep yang baik meskipun pelaksanaan UKM PIB akan penuh pergulatan karena dilaksanakan dengan cara penyatuan organisasi ekstra yang diarahkan untuk penguatan ideologi bangsa tanpa membawa ideologi masing-masing organisasi.
            Mahasiswa harus berhati-hati terhadap imperealisme dengan kedok globalisasi. KeIndonesiaan akan hilang apabila ideologi Pancasila tidak lagi diperhatikan. Adanya UKM PIB harus mampu menyelamatkan mahasiswa dari perilaku liberal atau sosialis komunis, bukan malah menaambah gesekan antara organisasi ekstra kampus. Persatuan dapat dilaksanakan apabila masing-masing pihak saling menghargai, tidak harus dengan meninggalkan identitas tetapi dengan persatuan yang sinergik (Tjarsono, Jurnal Transnasional, Vol.4, No.2, Februari 2013: 889).
            Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) menilai Organisasi Kepemudaan (OKP) rentan benturan, baik OKP maupun dengan eksekutif kampus. OKP memiliki anggaran dasar rumah tangga yang diatur oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Selain itu adanya UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” memberikan adanya jaminan kebebasan untuk berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression). Hal tersebut memberikan pengertian bahwa hal terkait dengan OKP telah diatur didalam UU namun pelaksanaan penertibannnya hanya berdasarkan peraturan menteri. Membahas mengenai pembentukan hukum, demokrasi seharusnya menciptakan hukum yang partisipatif dan aspiratif. Melalui demokrasi yang deliberatif mahasiswa dapat memberikan sorotan tajam mengenai prosedur hukum yang dibentuk. Mampu menempatkan diri pada posisi yang emansipatoris bukan dengan sekedar demokrasi perwakilan. (Halim, Jurnal Masyarakat Indonesia, No.42 (1), Juni 2016: 21). Terjadinya keracauan dalam pelaksanaan penyatuan OKP didalam UKM PIB sangat mungkin terjadi, harus kembali diingat bahwa yang diharapkan adalah tindakan komunikatif organisasi ekstra kampus yang menjadi manifestasi gerakan demokrasi deliberatif.
            Melihat pada sejarahnya, UKM PIB ditetapkan berdasarkan suara dari Kelompok Cipayung Plus atas pencabutan SK Dirjen Dikti Tahun 2002 kepada Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPD, Kepala Staf Presiden, Menristekdikti, Menpora, dan berbagai stakeholder lainnya. Pemerintah merespon hal tersebut dengan menetapkannya Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, serta pemberian tanggung jawab untuk menjadi pengawal ideologi pancasila dalam UKM PIB. Kelompok Cipayung merupakan forum komunikasi dan kerja sama berbagai massa (ormas) mahasiswa. Telah terdapat 5 organisasi yang tergabung dalam Kelompok Cipayung yang diantaranya adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), hal tersebut tidak menjamin dapat dengan mudahnya pengkondisiaan penggabungan organisasi ekstra disetiap kampus dengan budaya yang berbeda dan telah lama berkembang. Mahasiswa seringkali mendapat ancaman internal yang berasal dari diri mahasiswa itu sendiri yaitu berupa keraguan terhadap ideologi negara Pancasila dan NKRI (Winarno, dkk., Jurnal Ketahanan Nasional, No.XIX (2), Agustus 2013: 100). Pelaksanaan UKM PIB dengan tujuan agar tidak adanya kampus yang anti dengan ekstra, tidak ada tafsir tunggal mengenai ideologi bangsa, agar tidak adanya ideologi fundamentalis, serta agar tidak semakin terkikisnya ideologi pancasila merupakan tujuan yang baik, namum dalam konsep pelaksanaannya harus sangat diperhatikan karena sangat besar kamungkinan akan terjadinya gesekan antara organisasi ekstra yang masing-masing memiliki ideologi yang berbeda.
            Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (ORMEK) diharapkan dapat melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan baik, yaitu dengan melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengabdian masyarakat. Hal tersebut dapat diterapkan didalam UKM PIB. Mahasiswa dapat mengabdi melalui pengawalan ideologi pancasila dan penarasian Indonesia kedepannya dikarenakan ORMEK memiliki peran yang sangat besar dalam distribusi wacana, pergolakan ideologi, dan praktik demokratisasi.

Cabang 1 PC PMII Pekalongan

PMII Cabang Pekalongan Gelar Konferensi Cabang (Konfercab)
Pekalongan– Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pekalongan menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) Ke-24 di Gedung Aswaja Pekalongan, Jum’at (12/10).
Konfercab merupakan tingkatan musyawaroh tertinggi tingkat cabang yang diadakan selama satu periode kepengurusan yaitu selama satu tahun sekali. Konfercab dihadiri oleh Ikatan Alumni PMII (IKA PMII), serta perwakilan dari seluruh PMII Cabang Pekalongan baik dari Komisariat maupun Rayon. Acara dilaksanakan pada tanggal 12-13 Oktober 2018 yang dibuka oleh Ketua Ikatan Alumni PMII (IKA PMII) H. Yasir Ahmad dan dilanjutkan dengan pelantikan PMII Universitas Islam Slamet Sri (UNISS) Batang. Sebelum memasuki musyawaroh sidang, PC PMII Pekalongan menggelar dialog publik dengan tema “Meneguhkan Orientasi Ber PMII Dan Membumikan Aswaja Di Kampus” dengan narasumber H. Mutarrom dan Miqdam Yusria Ahmad S.HI.
“Tantangan PMII hari ini kedepan semakin berat. Dunia semakin datar (Word is Flat, Thomas L. Friedman). Banyaknya persaingan antar manusia menuntut menghilangkan kebiasaan lama yang tidak relevan. Usaha untuk mempertahankan nilai-nilai Aswaja didalam kampus harus tetap dipertahankan. Melalui orientasi bersikap teguh dalam ber PMII diharapkan mampu menjadi upaya mensyiarkan Aswaja dilingkungan kampus” ujar Miqdam Yusria Ahmad, sebagai narasumber.
Acara dilanjutkan dengan dilaksanakannya Sidang Pleno Satu yang dipimpin oleh Sahabat Khadiq Akrom Hasani sebagai ketua sidang, Sahabat Khoirul sebagai wakil ketua sidang, dan Sahabat Wahid Aminudin sebagai sekretaris sidang. Sidang pleno satu tersebut membahas mengenai peraturan tartib. Acara dilanjutkan dengan sidang pleno dua yang membahas mengenai lpj dan sidang pleno tiga yang membahas mengenai komisi dipimpin oleh Sahabat Musa Musodek sebagai ketua sidang, Sahabat Medi sebagai sekretaris sidang, dan Sahabat Eko sebagai sekretaris sidang.
Acara ditutup dengan dilaksanakannya sidang pemilihan ketua umum PC PMII Pekalongan yang dipimpin oleh Sahabat Habeb sebagai ketua sidang, Sahabat Khoeruddin sebagai sekretaris sidang, dan Sahabat Hasan Fasani sebagai sekretaris sidang. Sidang pemilihan ketua umum PC PMII Pekalongan mencapai kesepakatan dilaksanakan melalui lobying dan musyawaroh tertutup yang dilaksanakan oleh perwakilan dari empat Komisariat yaitu Komisariat Ki Ageng Ganjur IAIN Pekalongan, Komisariat Ki Ageng Sedayu, Komisariat Darussalam UNIKAL, Komisariat STIE Ash-Sholeh Pemalang, dan lima Rayon yaitu Rayon Tarbiyah, Rayon Syari’ah, dan Rayon Bahurekso IAIN Pekalongan, serta Rayon Soekarno dan Rayon Jaka Tingkir UNIKAL. Sidang Pemilihan Ketua Umum PC PMII Pekalongan melalui lobbying dan musyawaroh tertutup menetapkan Sahabat Zidni Ilman Nafi’a sebagai Ketua Mandataris Pengurus Cabang PMII Pekalongan periode 2018/2019.
“Konfercab bukan sekedar memilih ketua baru, tetapi lebih dari itu. Konfercab harus dijadikan sebuah refleksi semua kader, bersama-sama diskusi tentang nilai, rekomendasi untuk dijadikan pijakan kepengurusan tahun depan. Dan semoga ketua terpilih siap melaksanakan amanah dengan kesungguhan, komitmen, dan semangat melayani” ujar Labib Maimun, Ketua PC PMII periode 2017/2018.

AKU PULANG

Tri Anagh Firli
Dering telfon diruang utama itu menggelegar, menggetarkan gendang telinga Wanita paruhbaya yang masih asik menguleni adonan didapur. Ia segera merapatkan telinganya pada gagang telfon, masih dengan terkaan suara siapa yang berada disebrang sana.
“Wa’alaikumsalam nduk.” Suara rentanya merdu sekali terdengar. Ada rasa bahagia disana. Suara disebrang telefon itu, suara yang telah lama ia nantikan.
“Bu, aku pulang sore nanti. Aku rindu 
Wanita paruhbaya ini tersenyum penuh makna. Sebuah mutiara bening tak bisa ia sembunyikan lagi, itu luapan bahagianya. tak selang lama, termin pembicaraan siang itu ditutup. Masih dengan ulasan senyum yang tak ku2njung hilang dari wajah keriputnya, ia kembali meneruskan adonan yang masih setengah jadi.
Ϧ

Kumandang adzan dhuhur menggetarkan siang, menggelegar ke seluruh penjuru. Mengisi ruang-ruang hampa diudara, menggetarkan gendang telinga, menggerakkan hati atas panggilan-Nya. Wahai seluruh umat, mendekatlah. Sang empunya dunia sudah memanggil, tak butuhkah engkau atas pertolongan dan ketengangan yang Dia tawarkan? Raihlah Sulukmu, wahai seluruh umat.
Nakia memantapkan kakinya menuju masjid yang tak jauh dari tempat duduk. Masih dengan seulas senyum yang tak hilang sejak tadi. angin menyapu wajahnya yang berbinar, mengibarkan kain abu-abu yang menyelimuti kepalanya. Perempuan itu segera memasuki majid dan membasuh wajah dengan air suci. Tunailah kewajibannya pada Sang Empunya dunia.
Setelah empat rokaat ia tunaikan, perempuan berkacamata itu menepi, duduk disudut masjid. Ia kembali melafalkan Kalam-Kalam Allah dengan merdu.
Ϧ
“Ibu tak sampai hati jika kamu tak bisa mengaji seperti ibu, ikutlah dengan Pakdhemu. Jangan khawatirkan ibu, ibu akan baik disini. Yang penting, disana kamu harus pandai, kamu harus membuat ibu bangga.”
Bukan lagi setetes dua tetes, ini bak sungai yang mengalir deras diwajah kedua perempuan ini. Nakia masih erat memeluk ibunya. Sementara sang ibu memberikan pengertian lebih. Semilir angin dan nyanyian ilalang sore itu mengiringi kepergian Nakia.
“Jangan nangis, nanti air matamu kau telan. Batal sudah puasamu. Sudah, berhentilah menangis. Anak ibu ini, katanya kuat. Pakdhemu sudah menunggu nak.”
Itu baru minggu pertama Ramadhan, ketika Nakia meninggalkan ibu dan rumah mungilnya. Nakia memeluk sebuah Iqro’ yang dibelikan Ibu baru-baru kemarin. Padahal ia sudah hampir 15 tahun, tapi ia masih belum lancar mengaji. Nakia putus sekolah, ia hanya tamat SD dan membantu ibunya berjualan Gorengan keliling kampung. Mereka hanya berdua, dan setelah Ibu menitipkan Nakia Pada Pakdhe Adim, ibu sendirian. Menguleni adonan tepung tempe dan tahu gorengnya sendiri. sahur sendiri, buka puasa sendiri, dan lebaranpun Ibu sendiri. ibu tak mengizinkan Nakia pulang. Katanya, supaya Nakia fokus mengaji dan menuntut ilmu disana.
Ibu ingin yang terbaik untuk putri semata wayangnya.
“Jangan sampai Nakia seperti Ibu. Ibu tak bisa mengaji, ibu buta huruf hijaiyah. Nakia harus pandai.”
Ibu mana yang tega melihat anaknya menjadi bodoh. Tak ada, semua ibu ingin anaknya menjadi pandai, dan lebih pandai dari dirinya.
Ϧ
Perempuan paruhbaya ini memutuskan untuk tak berjualan keliling kampung. Ia masih sibuk memasak, padahal sebentar lagi sudah hampir adzan maghrib. Ia mempersiapkan meja makan dengan banyak sekali makanan. Tempe goreng dan tahu goreng kesukaan anaknya. Perkedel dan sayur asem. Jangan lupakan sambelnya, meskipun ia tau anaknya tak suka pedas, ia selalu menyediakan sambal.
Senyumnya mengulas kembali, wanita paruhbaya ini bahagia sekali, seperti tertimpa rejeki nomplok.
“Assalamualaikum,” suara merdu itu menggetarkan hati wanita paruhbaya yang masih berdiri merapihi meja makan. Setetes mutiara jatuh dari binar matanya yang indah. senyumnya mengulas lebih lebar. Ia bahagia, sangat bahagia.
“Itukah kamu, nak?”
“Ibu, ini Nakia.” Sang empunya suara berlari memeluk wanita paruhbaya yang masih berdiri mematung. Tumpah ruahlah bahagianya saat itu. lama sekali, Nakia enggan melepas pelukannya. Tangisnya pecah, luruh bersama rasa rindu yang ia pendam sejak lama.
“Hei, jangan menangis. Nanti air matamu kau telan. Batallah puasamu. Sudah-sudah, berhentilah menangis. Kau ini masih seperti Nakia yang dulu yah.”
“Ibu ini, aku masih rindu. Lagi pula mana mungkin kutelan air mataku. ibu kira aku masih Nakia kecil?” gelegar tawa memecah diantara mereka. Ditarik dua kursi yang berdampingan, senyum tak pernah hilang dari kedua wajah yang bahagia itu.
Tak selang lama, kumandang adzan maghrib menggelegar indah. mengiringi sang raja siang menuruni tahtanya digantikan sang dewi penghias malam. Ditemani semburat merah kejinggaan diufuk barat. Orang-orang sepenjuru dunia menghilangkan dahaganya kala itu, menelan teguk demi teguk air dan satu persatu pengganjal perut setelah seharian berpuasa.
Tiga rokaat mereka tunaikan bersama, diakhiri dengan lantunan Kalam-kalam Allah yang dengan merdu dilafalkan oleh Nakia. Mutiara-mutiara bening tak henti mengalir deras dari wajah wanita paruhbaya ini.
“Anakku sudah pandai mengaji.”
Nakia memeluk ibunya lagi, kali ini lebih erat. seperti pelunas hutang akan rindunya yang kedua. Itu Ramadhan pertama setelah dua Ramadhan terakhir ia habiskan sendiri. Itu ramadhan yang indah, yang telah ibunya perjuangkan, agar Nakia bisa melafalkan Kalam-Kalam Sang Empunya dunia dengan baik. 
Tak ada yang lebih bahagia menurut seorang ibu, kecuali bahagia melihat anaknya mampu lebih dekat dengan Tuhannya.
Ϧ Ϧ Ϧ
Pemalang, 10 Mei 2018

Sang Raja yang Turun Tahta


Sang Raja yang Turun Tahta

Cublak cublak suwung,
Suwunge ting gelenter,
Mambu ketundung gudhel,
Pak gempo lerak-lerek,
Sopo ngguyu ndelekakhe,
Sir-sir pong dele kopong 3x

Langkahmu terseok-seok
Meraih tangan-tangan mungil yang dulu senang denganmu
Mengejar kaki-kaki yang berlarian menggelegarkan tawa

Tik tok tik tok
Masa merenggut nyawamu
Mengikis satu persatu jemari mereka yang erat memegangmu
Mencabut satu persatuhela nafas yang menghidupkan nyawamu

Lir ilir lir ilir,
Tandure wis sumilir
Tak ijo royo-royo tak senggo temanten anyar
Cah angon cah angon penekno blimbing kui
Lunyu-lunyu penekno kanggo masuh dodot iro

Turun tahtamu,
Bak matahari tertikam mendung
Lenggak lenggok kapas putihmu berganti kelabu
Satu demi satu tangismu meresap basah
Menghujam pertiwiku, mengadu pilu

Suwe, ora jamu
Jamu godong telo
Suwe ora ketemu
Temu pisan nggawe gelo

Bila nanti matamu tak lagi sanggup
Saksikan, kedipan-kedipan mata yang hancur karna kaca
Biar  kukokohkan lagi
Jangan tumbang, sebelum akhirnya kaca-kaca itu bisa kupecahkan


Pemalang, 11 Maret 2018
Tri Anagh Firli

Ditampilkan oleh : Tri Anagh Firly, Fida Aini Sikhah,
Hikmah Nurmalita, dan Aulia Nur Syavira dalam

  • Mahakarya Sympony, 18 Maret 2018

PMII Cabang Pekalongan Gelar Musyawaroh Pimpinan Cabang (MUSPIMCAB)



PMII CABANG PEKALONGAN GELAR MUSYAWAROH PIMPINAN CABANG (MUSPIMCAB)


KajenPergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pekalongan menggelar Musyawaroh Pimpinan Cabang Pekalongan (MUSPIMCAB) di Pendopo Kabupaten Pekalongan, Jum’at (16/03).
MUSPIMCAB merupakan tingkatan musyawaroh tertinggi setelah Konfercab yang diadakan setiap setengah periode kepengurusan cabang PMII yaitu selama setengah tahun sekali. MUSPIMCAB menghasilkan rekomendasi yang menjadi dasar untuk berjalannya raker yang telah ditetapkan pada Konfercab sebelumnya. Melalui MUSPIMCAB, hasil Konfercab dikaji kembali apakah selama setengah periode telah berjalan sesuai harapan.
Acara MUSPIMCAB dihadiri Bapak Bupati Pekalongan, serta dihadiri seluruh perwakilan PMII Cabang Pekalongan yang terdiri dari empat komisariat, yaitu Komisariat Ki Ageng Ganjur IAIN Pekalongan, Darussalam UNIKAL, STIE Ash-Sholeh Pemalang, dan STIT Ki Patih Sampun Pemalang. Serta dihadiri oleh lima rayon dari masing-masing komisariat, yaitu Rayon Syari’ah dan Ekonomi, Tarbiyah, dan Bahurekso IAIN Pekalongan, serta Rayon Soekarno, dan Jakatingkir UNIKAL Pekalongan. Selain itu, MUSPIMCAB juga dihadiri oleh alumni almapaba raya, yaitu STAIKAP, STIMIK, dan UNISS Batang.
“Pemilihan tema Refleksi Pergerakan : Konsistensi Organisasi Kawal Islam dan Pancasila Melawan Tantangan Zaman dianggap sangat sesuai dengan isu yang sedang berkembang dalam masyarakat. Selain itu dengan diadakannya MUSPIMCAB, dapat diwujudkan tujuan struktural yaitu untuk evaluasi terhadap kegiatan yang telah ada, sekaligus tujuan strukturalnya yaitu sebagai upaya menjalin silaturahim dilembaga PMII Pekalongan”, ujar Zidni Ilman Nafi’, sebagai Ketua Pelaksana.
Labib Maimun, Ketua Pengurus Cabang PMII Pekalongan menjelaskan adanya tiga hal yang harus dilaksanakan dalam PMII, yaitu refleksi, diskusi dan aksi. MUSPIMCAB merupakan salah satu wujud dari refleksi. Melalui pengangkatan tema dalam MUSPIMCAB, diharapkan pelajar PMII sebagai bagaian dari masyarakat mampu membendung pengaruh radikalisme yang merupakan musuh bersama bangsa.
            Bupati Pekalongan, Asip Qolbihi mengharapkan PMII dapat menjadi kekuatan penyeimbang agar tetap stabilnya negara. Penguatan jati diri agama dan kebangsaan harus terwujud melalui program-program yang ada didalam PMII, melalui spirit moderasi Aswaja yang ideal, yaitu mampu berada ditengah-tengah tidak condong kepada golongan kanan yang memperjuangkan negara khilafah dan golongan kiri yang tidak percaya dengan adanya Tuhan.
            MUSPIMCAB melalui sidang komisinya telah menghasilkan ketetepan berupa rekomendasi yang akan disahkan sebagai legalitas acuan kerja dalam jangka waktu satu minggu setelah diadakannya sidang tersebut. Ketetapan tersebut mencangkup lima sesi, yaitu kaderisasi PMII, gerakan dan evaluasi eksternal, keagamaan PMII Pekalongan, KOPRI PMII Pekalongan, dan bakat minat PMII Pekalongan.
            Komisi kaderisasi atau internal menghasilkan rekomendasi adanya kurikulum dalam pelaksanaan kaderisasi, seperti halnya membahas sesuatu yang diperlukan dalam almapaba. Selain itu, komisi eksternal merekomendasikan agar ada ketentuan yang mengatur bagaimana kita bersikap dan berhubungan dengan Banom NU, Pemerintah Kota Kabupaten, dan juga terhadap organisasi lain.
            Komisi keagamaan merekomendasikan penentuan terkait materi Aswaja yang akan diberikan pada jenjang PKD dan PKL. Selain itu komisi KOPRI PMII merekomendasikan adanya KOPRI bukan hanya pada tingkat cabang, tetapi juga terdapat pada tingkat rayon dan komisariat.
            Komisi bakat minat PMII Pekalongan menyepakati bahwa kepemilikan lembaga bakat minat akan tetap berada ditangan rayon, akan tetapi boleh diikuti oleh seluruh anggota PMII baik dari rayon maupun komisariat yang berbeda. Hal ini seperti halnya PKD yang diperbolehkan diikuti oleh peserta dari berbagai rayon dan komisariat.
Select Menu