SIKAP LANJUTAN PC PMII PEKALONGAN TERHADAP UU MD3
Kajen – Pengurus Cabang (PC PMII) menjawab kelanjutan aksi revisi UU MD3 dalam Musyawaroh Pimpinan Cabang (MUSPIMCAB), Jum’at (16/03).
Aksi demonstrasi terhadap penolakan revisi UU MD3 (judicial review) yang dilaksanakan pada hari rabu tanggal 07 Maret 2018 telah memberikan keputusan akan adanya aksi kedua yang lebih besar. Hal tersebut akan dilaksanakan apabila hingga hari jum’at tanggal 09 Maret 2018 belum ada pernyataan penolakan yang dilakukan DPRD Pekalongan terhadap revisi UU MD3 kepada MK.
“Kami memberikan tenggat waktu kepada DPRD untuk menolak revisi UU tersebut, jika tidak diindahkan maka kami akan mengerahkan masa lebih banyak, dan akan mengajak organisasi ekstra untuk ikut bergabung” ujar Labib Maimun, Ketua Pengurus Cabang PMII Pekalongan pada hari rabu, 07 Maret 2018.
Labib Maimun, Ketua Pengurus PC PMII Pekalongan menjelaskan keterkaitan kelanjutan UU MD3 dalam MUSPIMCAB bahwa telah adanya empat pihak yang menuntut DPRD Pekalongan tidak menyutujui akan revisi UU MD3 yaitu PC PMII Pekalongan, advokasi, eksternal, dan perseorangan. Namun hingga saat ini pihak DPRD Pekalongan belum menyatakan ketidak setujuannya atas revisi UU MD3 kepada MK. Mengenai aksi kedua, pihak PC PMII Pekalongan merasa bahwa hal tersebut hanya akan menghabiskan tenaga dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pihak PC PMII mengambil keputusan untuk menunggu respon pemerintah atas judicial review yang telah dilakukan oleh Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).
UU MD3 yang disahkan DPR pada 12 Februari 2018, telah mulai diberlakukan pada Rabu, 14 Maret 2018. Meski terdapat tiga pasal yang dinilai tidak sesuai akan demokrasi yaitu Pasal 73 tentang pemanggilan paksa, Pasal 122 huruf K tentang content of parliament, dan pasal 245 tentang hak imunitas anggota dewan, namun UU tersebut tetap diberlakukan setelah menunggu tiga puluh hari tidak ada penandatanganan dari Presiden Jokowi. Hingga kini, pihak PC PMII Pekalongan masih hanya berharap akan adanya hasil dari pengajuan permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU MD3 di MK oleh pihak PB PMII.
Tidak ada komentar