Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Desktop

Chat

Bookmarks

User

Mail

Videos

Contact

Mobile

Archive

Racing

Cute

Travel

Kota

Portfolio

Feature

Sang Raja yang Turun Tahta


Sang Raja yang Turun Tahta

Cublak cublak suwung,
Suwunge ting gelenter,
Mambu ketundung gudhel,
Pak gempo lerak-lerek,
Sopo ngguyu ndelekakhe,
Sir-sir pong dele kopong 3x

Langkahmu terseok-seok
Meraih tangan-tangan mungil yang dulu senang denganmu
Mengejar kaki-kaki yang berlarian menggelegarkan tawa

Tik tok tik tok
Masa merenggut nyawamu
Mengikis satu persatu jemari mereka yang erat memegangmu
Mencabut satu persatuhela nafas yang menghidupkan nyawamu

Lir ilir lir ilir,
Tandure wis sumilir
Tak ijo royo-royo tak senggo temanten anyar
Cah angon cah angon penekno blimbing kui
Lunyu-lunyu penekno kanggo masuh dodot iro

Turun tahtamu,
Bak matahari tertikam mendung
Lenggak lenggok kapas putihmu berganti kelabu
Satu demi satu tangismu meresap basah
Menghujam pertiwiku, mengadu pilu

Suwe, ora jamu
Jamu godong telo
Suwe ora ketemu
Temu pisan nggawe gelo

Bila nanti matamu tak lagi sanggup
Saksikan, kedipan-kedipan mata yang hancur karna kaca
Biar  kukokohkan lagi
Jangan tumbang, sebelum akhirnya kaca-kaca itu bisa kupecahkan


Pemalang, 11 Maret 2018
Tri Anagh Firli

Ditampilkan oleh : Tri Anagh Firly, Fida Aini Sikhah,
Hikmah Nurmalita, dan Aulia Nur Syavira dalam

  • Mahakarya Sympony, 18 Maret 2018

PMII Cabang Pekalongan Gelar Musyawaroh Pimpinan Cabang (MUSPIMCAB)



PMII CABANG PEKALONGAN GELAR MUSYAWAROH PIMPINAN CABANG (MUSPIMCAB)


KajenPergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pekalongan menggelar Musyawaroh Pimpinan Cabang Pekalongan (MUSPIMCAB) di Pendopo Kabupaten Pekalongan, Jum’at (16/03).
MUSPIMCAB merupakan tingkatan musyawaroh tertinggi setelah Konfercab yang diadakan setiap setengah periode kepengurusan cabang PMII yaitu selama setengah tahun sekali. MUSPIMCAB menghasilkan rekomendasi yang menjadi dasar untuk berjalannya raker yang telah ditetapkan pada Konfercab sebelumnya. Melalui MUSPIMCAB, hasil Konfercab dikaji kembali apakah selama setengah periode telah berjalan sesuai harapan.
Acara MUSPIMCAB dihadiri Bapak Bupati Pekalongan, serta dihadiri seluruh perwakilan PMII Cabang Pekalongan yang terdiri dari empat komisariat, yaitu Komisariat Ki Ageng Ganjur IAIN Pekalongan, Darussalam UNIKAL, STIE Ash-Sholeh Pemalang, dan STIT Ki Patih Sampun Pemalang. Serta dihadiri oleh lima rayon dari masing-masing komisariat, yaitu Rayon Syari’ah dan Ekonomi, Tarbiyah, dan Bahurekso IAIN Pekalongan, serta Rayon Soekarno, dan Jakatingkir UNIKAL Pekalongan. Selain itu, MUSPIMCAB juga dihadiri oleh alumni almapaba raya, yaitu STAIKAP, STIMIK, dan UNISS Batang.
“Pemilihan tema Refleksi Pergerakan : Konsistensi Organisasi Kawal Islam dan Pancasila Melawan Tantangan Zaman dianggap sangat sesuai dengan isu yang sedang berkembang dalam masyarakat. Selain itu dengan diadakannya MUSPIMCAB, dapat diwujudkan tujuan struktural yaitu untuk evaluasi terhadap kegiatan yang telah ada, sekaligus tujuan strukturalnya yaitu sebagai upaya menjalin silaturahim dilembaga PMII Pekalongan”, ujar Zidni Ilman Nafi’, sebagai Ketua Pelaksana.
Labib Maimun, Ketua Pengurus Cabang PMII Pekalongan menjelaskan adanya tiga hal yang harus dilaksanakan dalam PMII, yaitu refleksi, diskusi dan aksi. MUSPIMCAB merupakan salah satu wujud dari refleksi. Melalui pengangkatan tema dalam MUSPIMCAB, diharapkan pelajar PMII sebagai bagaian dari masyarakat mampu membendung pengaruh radikalisme yang merupakan musuh bersama bangsa.
            Bupati Pekalongan, Asip Qolbihi mengharapkan PMII dapat menjadi kekuatan penyeimbang agar tetap stabilnya negara. Penguatan jati diri agama dan kebangsaan harus terwujud melalui program-program yang ada didalam PMII, melalui spirit moderasi Aswaja yang ideal, yaitu mampu berada ditengah-tengah tidak condong kepada golongan kanan yang memperjuangkan negara khilafah dan golongan kiri yang tidak percaya dengan adanya Tuhan.
            MUSPIMCAB melalui sidang komisinya telah menghasilkan ketetepan berupa rekomendasi yang akan disahkan sebagai legalitas acuan kerja dalam jangka waktu satu minggu setelah diadakannya sidang tersebut. Ketetapan tersebut mencangkup lima sesi, yaitu kaderisasi PMII, gerakan dan evaluasi eksternal, keagamaan PMII Pekalongan, KOPRI PMII Pekalongan, dan bakat minat PMII Pekalongan.
            Komisi kaderisasi atau internal menghasilkan rekomendasi adanya kurikulum dalam pelaksanaan kaderisasi, seperti halnya membahas sesuatu yang diperlukan dalam almapaba. Selain itu, komisi eksternal merekomendasikan agar ada ketentuan yang mengatur bagaimana kita bersikap dan berhubungan dengan Banom NU, Pemerintah Kota Kabupaten, dan juga terhadap organisasi lain.
            Komisi keagamaan merekomendasikan penentuan terkait materi Aswaja yang akan diberikan pada jenjang PKD dan PKL. Selain itu komisi KOPRI PMII merekomendasikan adanya KOPRI bukan hanya pada tingkat cabang, tetapi juga terdapat pada tingkat rayon dan komisariat.
            Komisi bakat minat PMII Pekalongan menyepakati bahwa kepemilikan lembaga bakat minat akan tetap berada ditangan rayon, akan tetapi boleh diikuti oleh seluruh anggota PMII baik dari rayon maupun komisariat yang berbeda. Hal ini seperti halnya PKD yang diperbolehkan diikuti oleh peserta dari berbagai rayon dan komisariat.

Sikap Lanjutan PC PMII Pekalongan Terhadap UU MD3



SIKAP LANJUTAN PC PMII PEKALONGAN TERHADAP UU MD3



Kajen – Pengurus Cabang (PC PMII) menjawab kelanjutan aksi revisi UU MD3 dalam Musyawaroh Pimpinan Cabang (MUSPIMCAB), Jum’at (16/03).
Aksi demonstrasi terhadap penolakan revisi UU MD3 (judicial review) yang dilaksanakan pada hari rabu tanggal 07 Maret 2018 telah memberikan keputusan akan adanya aksi kedua yang lebih besar. Hal tersebut akan dilaksanakan apabila hingga hari jum’at tanggal 09 Maret 2018 belum ada pernyataan penolakan yang dilakukan DPRD Pekalongan terhadap revisi UU MD3 kepada MK.
“Kami memberikan tenggat waktu kepada DPRD untuk menolak revisi UU tersebut, jika tidak diindahkan maka kami akan mengerahkan masa lebih banyak, dan akan mengajak organisasi ekstra untuk ikut bergabung” ujar Labib Maimun, Ketua Pengurus Cabang PMII Pekalongan pada hari rabu, 07 Maret 2018.
Labib Maimun, Ketua Pengurus PC PMII Pekalongan menjelaskan keterkaitan kelanjutan UU MD3 dalam MUSPIMCAB bahwa telah adanya empat pihak yang menuntut DPRD Pekalongan tidak menyutujui akan revisi UU MD3 yaitu PC PMII Pekalongan, advokasi, eksternal, dan perseorangan. Namun hingga saat ini pihak DPRD Pekalongan belum menyatakan ketidak setujuannya atas revisi UU MD3 kepada MK. Mengenai aksi kedua, pihak PC PMII Pekalongan merasa bahwa hal tersebut hanya akan menghabiskan tenaga dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pihak PC PMII mengambil keputusan untuk menunggu respon pemerintah atas judicial review yang telah dilakukan oleh Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).
UU MD3 yang disahkan DPR pada 12 Februari 2018, telah mulai diberlakukan pada Rabu, 14 Maret 2018. Meski terdapat tiga pasal yang dinilai tidak sesuai akan demokrasi yaitu Pasal 73 tentang pemanggilan paksa, Pasal 122 huruf K tentang content of parliament, dan pasal 245 tentang hak imunitas anggota dewan, namun UU tersebut tetap diberlakukan setelah menunggu tiga puluh hari tidak ada penandatanganan dari Presiden Jokowi. Hingga kini, pihak PC PMII Pekalongan masih hanya berharap akan adanya hasil dari pengajuan permohonan uji materi (judicial review)  terhadap UU MD3 di MK oleh pihak PB PMII.
Select Menu