Dropshipping Dalam Perspektif Hukum Syariah
(Rekomendasi Bisnis Islam Dalam Revolusi 4.0)
Oleh: Imaro Sidqi
Dewasa ini, manusia dimudahkan dalam segala aspek perekonomian dan perilaku yang modern. Beberapa diantaranya adalah eksistensi dunia maya untuk diakses dimanapun, kapanpun serta oleh siapapun yang mumpuni. Kemudian dari sana, muncul setidaknya tindakan atau perilaku manusia untuk mengembangkan dalam dunia yang lebih prospek dan berorientasi bisnis.
Menyoal tentang dunia bisnis tidak akan ada habisnya, diantaranya adalah tentang jual beli di era milenial ini. Kegiatan jual beli di era modern ini telah dibagi menjadi dua macam, jual-beli sistem offline dan online. Seperti diketahui, jalu-beli sistem offline sudah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW hingga era globalisasi. Sedangkan jual-beli sistem online merupakan terobosan baru yang dirasa efektif dan efisien serta lebih mudah dalam proses jual-beli nya.
Menurut survey yang diselenggarakan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2017 menunjukkan total pengguna internet Indonesia mencapai 171,17 juta pengguna. Selanjutnya, APJIII menyatakan pesatnya pertumbuhan pengguna internet di Indonesia juga telah berdampak pada tumbuh dan berkembangnya transaksi bisnis berbasis internet (e-commerce). Artinya bukan sebuah keniscayaan lagi bahwa bisnis atau jual-beli sistem online akan dapat bersaing dengan eksistensi pasar offline di Nusantara.
Revolusi industi keempat (Disruptive Technology) merupakan sebuah terobosan dan gaya baru (inovasi) yang meningkatkan produk atau jasa dengan cara yang tidak terduga sebelumnya dan mengubah cara penggunaan ataupun pasarnya. Hal ini tidak luput dari sebuah modernisasi zaman, ilmu dan urgensitas relasi atau mitra. Salah satu bentuk eksistensi yang tengah berkembang pesat terkait disrupstif teknologi ialah kegiatan ekonomi bisnis yang melibatkan orang lain (perantara) di dalam aktivitas jual beli. Kegiatan semacam ini di dalam dunia modern lebih dikenal dengan sebutan dropship.
Dropship merupakan sebuah kegiatan muamalah dimana seseorang berjualan hanya bermodalkan sebuah gambar tanpa adanya hak kepemilikan barang di dalamnya. Dropship ini juga merupakan jawaban dari sebuah sistem dengan para pedagang kecil, pedagang dadakan dan seseorang yang baru ingin mecoba berdagang tetapi tidak mempunyai modal yang cukup. Dropshipper atau pelaku dropship sering disebut juga dengan istilah makelar, perantara, broker, pialang dan lain sebagainya.
Salah satu situs website marketplace Indonesia yang paling popular saat ini ialah Tokopedia, Shopee, Bukalapak dan Lazada. Dari keempat situs marketplace tersebut, muncul sebuah peluang bisnis yang menjanjikan bagi para pelaku usaha. Salah satunya yaitu Dropship bagi pelaku usaha yang tidak mempunyai modal yang cukup besar. Kegiatan dropship ini bisa dibilang kegiatan jual beli dropship antar marketplace, dimana seorang dropshipper mengambil gambar serta deskripsi produk yang ada di salah satu e-commerce kemudian dijual kembali di e-commerce yang lainnya.
Pelaku dropship mengambil foto/gambar produk serta deskripsi produk yang sudah ada di toko online tersebut untuk kemudian di upload kembali di marketplace lain yang sebelumnya pelaku dropship ini sudah membuat akun toko online. Jika di kemudian hari terdapat konsumen atau pembeli yang berkeinginan untuk membeli barang atau produk dari suplier (melalui dropshipper) maka pembeli diperkenankan untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu. Setelah hal tersebut dilakukan, maka dropshipper memberikan informasi kepada suplier atau pemilik barang untuk mengirimkan produk pesanannya dari pembeli. Artinya, pemilik barang akan mengirimkan barang pesanan kepada pembeli dengan mencantumkan nama dari dropshipper yang bersangkutan sebagai identitas pengirimnya.
Dalam berbisnis dropshipping yang sesuai dengan syariah harus terhindar dari Riba, Gharar, dan maysir yang dilarang menetap dalam bisnis ini. Hal ini bertujuan agar bisnis yang dilakukan mendapat ridha Allah dan mempunyai integritas yang memadahi. Akan tetapi, masih terdapat banyak orang yang mengesampingkan hal itu, sehingga bisnis yang dilajalankan tidak mendapatkan nilai lebih di sisi Allah. Terdapat banyak model atau akad yang dijadikan bekal di dalam berbisnis online, diantaranya: murabahah, ba’i as-salam, al-istishna. Namun, dalam bisnis ini model yang digunakan adalah ba’i as-salam Yaitu akad jual-beli barang yang dilakukan dengan cara pesanan diantara pembeli dan penjual. Spesifikasi dan harga barang pesanan harus sudah disepakati di awal akad, sedangkan pembayaran dilakukan di muka secara penuh. Kemudian dilakukan dengan syarat kuantitas dan kualitas barang yang sudah jelas hingga penjualan, waktu, dan tempat penyerahan juga harus dijelaskan secara terbuka oleh para konsumen. Sehingga ke depan baik konsumen, dropship, dan suplier tidak terjadi kerugian diantara masing-masingnya. Bisnis dropship, jika mengikuti alur ini, akan menjadi shariah compliant business (bisnis yang sesuai dengan syariah) yang nantinya produk dropship dapat di kolaborasi dengan nilai-nilai ke-Islaman menjadi produk yang ditunggu-tunggu di masyarakat Indonesia.
Kemudian, bisnis dropship diyakinkan akan menjadi bisnis ekonomi syariah yang dapat bersandingan dengan bisnis konvensional pada umumnya. Hal ini dibuktikan bahwa negara Indonesia termasuk negara berkategori muslim terbesar di dunia dengan jumlah 209,1 juta jiwa atau 87,2% (BPS, 2016). Data tersebut menunjukkan antusias umat muslim bahwa bisnis syariah akan melejit jauh lebih tinggi dari bisnis yang lainnya, karena kualitas atau wadah yang dimiliki oleh dropship syariah sesuai dengan prinsip; Cutomer Oriented, Transparansi, dan persaingan yang sehat yang tidak dimiliki oleh bisnis secara umumnya. Potensi ini menjadi modal besar bagi perkembangan ekonomi umat di masa datang. Selain itu, bisnis syariah terbukti merupakan bisnis yang tetap bertahan di tengtah krisis ekonomi yang melanda bangsa Indonesia. Rekomendasi gaya baru ini, yaitu Dropshipping modern sharia busines menjadi nilai lebih di era revolusi 4.0 dengan tidak mengesampingkan hukum Islam sebagai landasan dasarnya. Maka dari itu, datangnya bisnis ini memberikan solusi bisnis yang tidak bertentangan dengan ajaran agama dan mempunyai potensi yang besar.
Tidak ada komentar